Hahaha.. Yak ane kena tilang di Bundaran HI dari arah Jl. Imam Bonjol (Taman Suropati), biasanya kerja lewat situ aman-aman aja, tapi kok kali itu kena tilang. Ternyata, dari simpang empat Graha Mandiri ke Bundaran HI gak boleh lurus di jam 06:30 s.d. 10:00 dan 16:00 s.d. 19:00 dengan pengecualian. Saat diberhentikan petugas, ane lihat jam tangan ternyata masih jam setengah 10 lewat. Hahahajur.
Wah jadi selama ini kalau kerja berangkat siang dong. Kalau lewat jalan situ, kalau lewat jalan yang lain mah bisa jadi berangkat lebih pagi. Hehe.
Langsung ane serahkan SIM C dan ditukar dengan selembar blanko/slip tilang berwarna biru, dijadwalkan sidang tanggal 1 Oktober 2021 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah sampai di tempat kerja langsung berselancar bagaimana mengurus tilang secara online khususnya di Jakarta Pusat, akhirnya menemukan website
etilang.polri.go.id dan
tilang.kejaksaan.go.id, saat menginput nomor blanko tilang ke website tersebut, hasilnya nihil, data tidak ditemukan.
Singkat cerita, H-1 sidang ane coba mengecek lagi website tilang dan menginput nomor tilang, datanya muncul, tertulis besaran denda maksimal dan pasal yang dilanggar. Kemudian di hari H sidang, ane cek lagi sudah muncul besaran denda yang harus dibayarkan. Langsung aja, berikut ini langkah-langkanya:
1. akses website etilang.polri.go.id kemudian input nomor blanko tilang, lakukan ini saat hari H sidang tilang, sekitar jam 9:00, nanti akan muncul besaran denda yang harus dibayarkan.
|
Informasi tilang di website Tilang Polri. Dokumentasi pribadi. |
2. akses website tilang.kejaksaan.go.id kemudian input nomor blanko tilang, nanti akan muncul data tilang sesuai yang diinput. Jika sudah sesuai,
klik Pilih.
|
Informasi tilang di website Tilang Kejaksaan. Dokumentasi pribadi. |
Nanti akan muncul informasi, dengan denda sekian, rincian pembayarannya untuk apa saja.
|
Denda tilang yang harus dibayarkan. Dokumentasi pribadi. |
Scroll ke bawah, ada 2 cara untuk pengambilan barang bukti (baca: SIM), ambil sendiri langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) atau menggunakan jasa pengantaran yang disediakan oleh Kejari Jakpus. Kalau ane memilih untuk ambil sendiri.
|
Berbagai metode pengambilan barang bukti. Dokumentasi pribadi. |
Harap diperhatikan
disclaimer ini.
|
Discalimer Kejari Jakpus. Dokumentasi pribadi. |
Ada beberapa metode pembayaran denda, bisa melalui layanan bank seperti; ATM, teller, internet banking, mobile banking).
|
Panduan pembayaran tilang online. Dokumentasi pribadi. |
Ane sempat mencoba bayar via Mobile Banking Mandiri, tapi gagal, kalau gak salah error nomor tidak terdaftar.
|
Cara pembayaran tilang via perbankan. Dokumentasi pribadi. |
Bisa melalui Tokopedia. Nah ane akhirnya bayar denda via Tokopedia.
|
Cara pembayaran tilang via Tokopedia. Dokumentasi pribadi. |
Bisa juga melalui Bukalapak. Setelah memutuskan akan bayar via apa, kembali
scroll ke atas dan klik Bayar.
|
Cara pembayaran tilang via Bukalapak. Dokumentasi pribadi. |
3. klik Bayar, nanti akan berpindah halaman dan terdapat info kode pambayaran dan tenggat pembayaran denda. Amannya sih salin URL dan simpan URL tersebut. Nanti untuk cetak bukti pembayaran.
|
Kode pambayaran tilang. Dokumentasi pribadi. |
4. setelah melakukan pembayaran, pastikan unduh bukti pembayaran dan mencetaknya, karena bukti pembayaran tersebut akan dilampirkan ketika mengambil barang bukti.
|
Unduh bukti pembayaran. Dokumentasi pribadi. |
5. datang ke Kejari Jakpus dengan melampirkan blanko tilang dan bukti pembayaran yang sudah dicetak tadi. Nanti di gerbang akan ada petugas yang, bilang aja mau ambil tilang, kemudian nanti akan diberikan nomor antrean. Perhari kuota antrean 350 orang, kemarin ane kuota habis sekitar jam 14 di hari Jumat.
Btw sebagai informasi, pelayanan pengambilan tilang untuk tanggal sidang yang telah lewat dapat dilakukan pada hari Senin s.d. Kamis jam 08:30 s.d. 15:00, pelayanan hari Jumat khusus hanya untuk tanggal sidang yang sama di hari Jumat tersebut.
|
Informasi pelayanan sidang tilang Kejari Jakpus. Dokumentasi pribadi. |
6. voila! barang bukti sudah kembali ke tangan.
Itu tadi cara pertama,
berikutnya ada cara kedua, belum ane coba tapi. Hahaha.
Coba kontak WhatsApp (WA) ke Layanan Tilang Online Kejari Jakpus di nomor 0859-5463-3908 (text only).
|
Layanan Tilang Online Kejari Jakpus. Dokumentasi pribadi. |
Sempat
chat ke nomor WA tersebut, tapi gak ane lanjutin. Haha.
|
Chat WA layanan tilang Kejari Jakpus. Dokumentasi pribadi. |
bos datang ke kejaksaan sebelum tanggal sidang bisa ga? apa harus hari H sesuai surat tilang?
ReplyDeleteGak bisa. Mesti hari H sidang atau setelahnya.
DeletePas mau ambil barang bukti ada bayar2 lagi ya gan diloketnya? Sim a bayar 200rb, sim c 100rb?
ReplyDeleteNggak adaaa. Seinget saya malah mesti transfer bank (waktu itu).
DeleteNanti pas pengambilan mesti melampirkan bukti bayar itu.
Kalau saya waktu itu bayar via Tokped.
ambil nya di kejaksaan atau di pengadilan jakpus bro
ReplyDeleteDisesuaikan dengan lokasi sidang di blanko tilangnya.
DeleteWaktu itu saya sih di Kejaksaan Negeri Jakpus dan pas tanggal sidang.
Ngecek no blanko itu bisanya di hari h aja atau bisa sebelum hari h?
ReplyDeleteSeinget saya ngecek nomor blanko akan muncul besaran dendanya pada hari H aja atau selewatnya, kalau sebelum tanggal sidang, gak muncul besaran denda.
DeleteUntuk pembayaran itu bisa sebelum hari h kahh??
ReplyDeleteGak bisa sebelum hari H sidang, karena belum muncul besaran dendanya.
DeleteSaya cek di wab e tilang hanya tertera denda maksimal tidak ada nominal titipan.apakah itu yang harus dibayarkan?
ReplyDeleteWait. Apakah ini ngeceknya di hari H jadwal sidang?
DeleteAlamat kejari jakpus dmn ya, rencana mau ambil bukti tilang jumat ini
ReplyDeleteBerikut alamatnya hasil penelusuran via Google:
DeleteJL.Merpati Blok B12 No.5 Kemayoran Jakarta Pusat
terima kasih, sangat bermanfaat utk orang awam 👍🏼
ReplyDeleteTerima kasih kembalii dan hati-hati di jalan taati rambu lalu lintaas.
Delete